Sabtu, 19 November 2022, telah dilaksanakan rapat pembubaran Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FK UKM) Undiksha di Gedung Seminar Umum. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Republik Mahasiwa (MPM Rema) tersebut mengundang jajaran ketua organisasi UKM atau yang mewakili dalam lingkungan kampus. Rapat tersebut menghasilkan ketetapan yang berisikan pembubaran organisasi naungan MPM Rema ini secara resmi.
Sedikit tentang FK UKM, forum ini merupakan wadah perkumpulan seluruh UKM yang berada di Undiksha. Sesuai dengan UU Rema Undiksha tahun 2016 bab V dari pasal 23 sampai 27, FK UKM berperan sebagai wadah forum komunikasi antar UKM dan wadah evaluasi dalam mengembangkan UKM agar lebih aktif. Forum ini terdiri seluruh UKM serta dipimpin oleh 3 orang dengan bentuk presidium, dan masa jabatan selama satu tahun. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi, memeriksa pengajuan pembentukan, merekomendasikan pembentukan, merokemendasikan pembubaran, serta meminta laporan kinerja selama setahun masa jabatan UKM.
Hasil Rapat ini menghasilkan pembubaran FK UKM sudah resmi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan No. 05/e/MPM REMA UNDIKSHA/XI/2022. Surat Ketetapan tersebut berisi pengesahan pembubaran oleh Pimpinan Sidang serta ditandatangani oleh Ketua Umum MPM Rema, Anak Agung Ayu Nandhita M.P dan Ketua Komisi I, Ida Ayu Gede Naryani. Ketetapan ini mulai dijalankan pada tanggal 19 November 2022.