

Antrean kendaraan yang mengular di sepanjang jalan menuju stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kini jadi pemandangan harian. Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Bali pada Oktober 2026 menyebabkan antrean panjang di SPBU. Kondisi ini turut mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari perjalanan sehari-hari hingga kegiatan ekonomi warga. Fenomena ini memperlihatkan rapuhnya mobilitas kita. Ketika rantai distribusi energi terganggu, ekonomi lokal langsung tersendat.
Di tengah antrean panjang yang terjadi, gangguan distribusi ini menyoroti rapuhnya rantai pasok energi di Bali. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, pada 14 Oktober 2026 menjelaskan bahwa antrean BBM di Bali dipicu oleh kendala distribusi, termasuk keterlambatan kapal pengangkut BBM. Menurutnya, stok BBM nasional masih dalam kondisi aman dan penyaluran ke SPBU sedang dipercepat melalui operasional selama 24 jam. Namun, tanpa manajemen krisis yang sigap, gangguan teknis pada armada pengangkut dalam sekejap berubah menjadi krisis sosial di masyarakat.
Kondisi ini makin parah ketika Pertamax sulit ditemukan di sejumlah SPBU, memusatkan seluruh tumpuan warga pada Pertalite. Pemandangan ini bukan hanya berita di layar TV. Bagi warga di lapangan, ini tentang waktu dan penghasilan yang terbuang di jalanan. Ketika pekerja kantor dan pelajar bisa beradaptasi melalui sistem bekerja dan belajar dari rumah, beban terberat justru jatuh pada mereka yang menggantungkan hidup dari mobilitas. Kebijakan bekerja dan belajar dari rumah ini didasari oleh Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026.
Sebagai upaya mengurangi antrean, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pertamina pada 16 Oktober 2026 sempat mengambil langkah tanggap darurat dengan memobilisasi mobil pick-up di 8 titik SPBU untuk mendistribusikan Pertalite kemasan jerigen 3 liter secara langsung kepada pemotor. Langkah ini mampu mengurai antrean yang sempat memanjang hingga setengah kilometer. Fenomena ini merekam betapa gentingnya situasi di lapangan, di mana terdapat warga yang bahkan mengaku terpaksa tidak bekerja selama empat hari akibat kehabisan BBM.
Melihat penumpukan yang belum mereda secara menyeluruh, Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga kemudian memperketat regulasi melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM dengan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi mulai 17 hingga 19 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor berakhiran genap mendapat giliran pada tanggal genap. Selain pengaturan tanggal, pengisian BBM juga dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk mobil. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatur arus kendaraan di SPBU dan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat untuk mendapatkan BBM.
Krisis ini turut memicu kemunculan spekulan dadakan yang memanfaatkan kepanikan warga demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 19 Oktober 2026, aparat mengamankan delapan pengecer BBM di wilayah Denpasar, Tabanan, dan Gianyar yang kedapatan menimbun dan menjual kembali Pertalite botolan dengan harga ugal-ugalan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000 per botol. Praktik lancung ini mempertegas bahwa lemahnya pengawasan distribusi eceran di tingkat bawah telah membuka celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mencekik warga di tengah kesulitan.
Berdasarkan hasil wawancara bersama salah satu pengantri BBM yang merupakan seorang mahasiswa ia menyatakan “Kebetulan saya kemarin itu war untuk yang pertama kalinya di Jalan Ahmad Yani, di sana saya mulainya sekitar pukul 16.20 sampai dengan 17.55.”
“Kalau menurut saya, yang dari saya amati kemarin itu lumayan, ya, yang ganjil itu memang lebih banyak tetapi saya juga melihat ada beberapa DK motor dengan plat nomor akhir itu ada yang genap. Mereka tetap mendapatkan pertalite, mungkin untuk sistem ganjil-genap ini belum diterapkan secara seratus persen.”
Per 19 Oktober 2026, penerapan sistem ganjil-genap sudah sepenuhnya diterapkan, hal ini didukung oleh pernyataan R.S. yang menyebutkan bahwa ia menghabiskan waktu lima belas menit untuk mengantre yang dimana hal ini menunjukkan waktu pengisian normal seperti bulan-bulan sebelumnya.
Meskipun waktu antrean di sejumlah SPBU mulai melandai per 19 Oktober 2026, kondisi rantai pasok energi di Bali terbukti belum sepenuhnya aman. Hal ini terkonfirmasi dari langkah Pemerintah Provinsi Bali yang resmi memperpanjang kebijakan ganjil-genap hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Keputusan perpanjangan regulasi darurat ini menegaskan bahwa normalisasi yang dirasakan warga di lapangan saat ini masih bergantung pada intervensi pembatasan ketat, bukan karena kapasitas cadangan hulu yang sudah melimpah.
Pulihnya pasokan BBM saat ini hanyalah normalisasi sementara jika akar masalah di tingkat distribusi dan pengawasan tidak dibenahi secara permanen. Untuk mencegah pola krisis dan panic buying berulang di masa depan, langkah konkret yang harus diambil meliputi:
- Ketegasan Pengawasan SPBU Lokal (Jangka Pendek): Pertamina dan aparat lokal wajib memperketat filter pembelian non-kendaraan. Pembelian menggunakan jerigen atau botol plastik tanpa verifikasi izin usaha (UMKM/Pertamini resmi) harus ditindak tegas untuk menutup celah penimbunan mandiri dan spekulasi eceran liar saat ada desas-desus kelangkaan.
- Transparansi Stok Berbasis Aplikasi/Sistem Terbuka (Jangka Menengah): Pemerintah daerah bersama Pertamina harus menyediakan informasi ketersediaan BBM di tiap SPBU secara real-time yang dapat diakses publik secara transparan. Ketika masyarakat bisa memantau bahwa kapal tanker sudah bersandar dan stok SPBU terisi, spekulasi liar dan rumor kelangkaan bisa diredam sebelum memicu panic buying.
- Peningkatan Kapasitas Cadangan Energi Daerah (Jangka Panjang): Pemerintah daerah tidak boleh terus bergantung pada pola distribusi just-in-time yang rentan terhadap gangguan cuaca atau kendala maritim. Peningkatan kapasitas tangki penyimpanan (storage capacity) BBM di tingkat pulau/daerah wajib dijadikan prioritas strategi ketahanan energi daerah.
Sumber referensi:
Alhazan, A.M., Hartik, A. (19 Oktober 2026). Polisi Tangkap 8 Pengecer BBM di Bali, Jual Pertalite hingga Rp 200.000 per Botol. https://denpasar.kompas.com/read/2026/10/19/141523078/polisi-tangkap-8-pengecer-bbm-di-bali-jual-pertalite-hingga-rp-200000-per. Diakses 20 Oktober 2026
Ananda, A., Dewanto, K. (14 Oktober 2026). Dirjen Migas: Antrean BBM di Bali Akibat Kendala Distribusi, Stok Aman. https://www.antaranews.com/berita/5785769/dirjen-migas-antrean-bbm-di-bali-akibat-kendala-distribusi-stok-aman. Diakses 17 Oktober 2026
Muliantari, N. P. P., Wiguna, D. K. S. (14 Oktober 2026). Bali terapkan WFH Tiga Hari Buntut Antrean BBM. https://bali.antaranews.com/berita/415565/bali-terapkan-wfh-tiga-hari-buntut-antrean-bbm. Diakses 19 Oktober 2026
Muliantari, N. P. P., Salim, A. (16 Oktober 2026). Pemprov Bali Terapkan Ganjil-Genap Pembelian BBM per 17 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5791785/pemprov-bali-terapkan-ganjil-genap-pembelian-bbm-per-17-oktober-2026. Diakses 17 Oktober 2026
Muliantari, N. P. P., Irawan, A. (19 Oktober 2026). Gubernur Koster perpanjang ganjil genap antre BBM hingga Jumat. https://bali.antaranews.com/berita/416125/gubernur-koster-perpanjang-ganjil-genap-antre-bbm-hingga-jumat. Diakses 19 Oktober 2026
Wawancara bersama S.N.
Wawancara bersama R.S.
Widiastuti (16 Oktober 2026). Urai Kemacetan Antrean, 8 Titik di Denpasar Digelontor Pertalite Kemasan 3 Liter. https://www.balipost.com/news/2026/10/16/589666/Urai-Kemacetan-Antrean,8-Titik…html. Diakses 19 Oktober 2026
Dokumentasi





