MPM Rema Undiksha merupakan sebagai wadah dalam menyerap dan menampung berbagai aspirasi mahasiswa Undiksha. Mahasiswa sebagai nafas dari suatu lembaga sudah sepatutnya memperoleh hak dari kewajiban yang telah dipenuhi setiap semesternya. Memperoleh fasilitas dan pelayanan yang optimal guna meningkatkan kenyamanan dalam menempuh Pendidikan. Oleh sebab itu MPM REMA Undiksha menggelar Diskusi Aspiratif pada Selasa 25 Januari 2022 yang bertempat di Ganesha III Undiksha yang dihadiri oleh Rektor dan Jajaranya beserta delegasi dari masing-masing fakultas.
Diskusi Aspiratif ini, bertujuan untuk menyerap aspirasi yang dimiliki oleh seluruh mahasiswa Undiksha yang diharapkan mampu menjadi fasilitator antara Mahasiswa Undiksha dengan pihak lembaga. Namun sebelum kegiatan ini dilaksanakan, MPM Rema Undiksha terlebih dahulu membukukan seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh mahasiswa Undiksha yang telah disaring dan ditampung yang nantinya mampu tersampaikan secara keseluruhan.
Rektor Undiksha memberikan aspirasi terhadap kegiatan diskusi aspiratif untuk mendengar suara dari mahasiswa demi kebahagian lembaga tercinta “ Mari kita sampaikan aspirasi dengan koridor yang tepat. Harus mengedepankan critical thinking” ujar Prof.Dr. I Nyoman Jampel, M.Pd. disela-sela sambutan membuka acara.
Menyuarakan pendapat selaku mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai upaya. Baik itu dengan turun kejalan, mengajak untuk berdemontrasi atau menuangkannya dalam bentuk kajian serta berbagai kegiatan lainnya. Upaya-upaya tersebut semata-semata meredam kegelisahan dari mahasiswa yang merasakan ada yang tidak sesuai. Selaras dengan hal tersebut salah satu mahasiswa dari UPP Denpasar Ni Luh Putu Merta Sari Dewi mengatakan “disini saya ijin untuk mewakili teman-teman di UPP untuk menyampaikan aspirasi bahwa banyak harapan mahasiswa yang mengeluhkan sarana prasarana yang digunakan oleh mahasiswa yang berkuliah di kampus UPP Denpasar ruangan kelas, tempat berolahraga,tempa beribadah, tempat berkreasi dan ruang atau tempat Lainnya yang diperlukan mahasiswa dikampus UPP Denpasar sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai mahasiswa dapat meningkatkan prestasi belajar dan mengembangkan minat bakatnya,”sebutnya.
Disamping lebih lanjut tidak adanya perbedaan pembayaran UKT antar mahasiswa UPP Denpasar dan kampus di Singaraja yang sejatinya memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya perbedaan dalam memberikan tunjangan fasilitas yang layak. “Dimana halnya tidak terjadi perbedaan pembayaran UKT baik itu dikampus UPP Denpasar maupun mahasiswa di kampus Undiksha bali utara . Disini halnya kewajiban sudah dilaksanakan oleh mahasiswa di kampus UPP Denpasar. Maka dari itu mahasiswa meminta haknya sesuai dengan peraturan pemerintah pasal 42 nomor 19 tahun 2005 tentang standar Pendidikan Nasional,” ucapnya
Menapik hal tersebut Wakil Rektor II Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., mengatakan “kami tidak akan mungkin mengorbankan hak-hak mahasiswa. Kami akan mencoba memenuhinya, tapi berikan kami waktu,” tandasnya. (Ardi,Bhisma)