Internet memberi anak-anak banyak kemudahan untuk belajar, mencari hiburan, dan mengakses informasi. Seiring waktu, anak tumbuh menjadi generasi yang terbiasa menggunakan handphone dan teknologi digital. Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat ancaman serius yang sering tidak disadari, yaitu child grooming. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga semakin sering berlangsung di ruang digital. Pelaku secara perlahan membangun kedekatan dan mengambil kepercayaan anak sebelum melakukan eksploitasi seksual.
Child grooming adalah cara yang dilakukan orang dewasa untuk mendekati anak dengan membangun kedekatan emosional hingga anak merasa percaya dan bergantung. Tujuan akhirnya adalah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak. UNICEF dan ECPAT International juga menegaskan bahwa grooming sering menjadi langkah awal terjadinya eksploitasi seksual terhadap anak, terutama di ruang digital yang dikenal sebagai cyber grooming. Kejahatan ini berbahaya karena pelaku akan bersikap halus dan manipulatif, sehingga permintaan seperti mengirim foto atau video bermuatan seksual sering dianggap wajar oleh korban.
Modus child grooming, khususnya yang berlangsung secara daring, umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui proses bertahap. Pelaku biasanya memilih anak yang dinilai mudah dipengaruhi, seperti anak yang sering bermain media sosial, minim pengawasan orang tua, atau sedang mengalami masalah emosional. Menurut Amilda dkk. (2025:920-921), dalam praktik cyber grooming, pelaku biasanya menjalankan beberapa tahapan berikut:
● Accessibility. Pelaku memanfaatkan internet dan media sosial untuk berinteraksi dengan korban tanpa harus bertemu langsung, dalam hal ini pelaku sering kali menyembunyikan identitas aslinya.
● Risk Assessment. Pelaku mengatur strategi agar tidak mudah terdeteksi, misalnya menggunakan akun berbeda, menghindari ruang publik, atau memilih lokasi pertemuan yang jauh dari lingkungan korban.
● Deception. Pelaku menyamar sebagai teman sebaya atau sosok terpercaya untuk memudahkan manipulasi dan mempertahankan interaksi dengan korban.
● Manipulation. Pelaku mulai mendekati korban dengan pujian, perhatian berlebih, atau ancaman halus agar anak merasa istimewa, takut, atau bergantung secara emosional.
● Report Building. Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban, menggali informasi pribadi, dan meminta agar komunikasi dirahasiakan dari orang lain.
● Sexual Context. Pelaku mulai mengenalkan percakapan atau konten bernuansa seksual, seperti kata-kata vulgar, rayuan, atau pengiriman gambar dan video tidak pantas.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2025 tercatat kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terhadap anak dengan jumlah tertinggi, yakni sebanyak 15.307 kasus. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikis. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual masih menjadi masalah utama dalam perlindungan anak dan sering menjadi awal terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Meski belum ada data pasti terkait tentang jumlah kasus child grooming, namun, pada tahun 2024 Komdigi melaporkan bahwa ruang digital kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan praktik cyber grooming, dengan total yang tercatat mencapai angka 1.450.403 kasus.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa grooming kerap kali terjadi tanpa disadari. Pada tahap awal, grooming jarang menimbulkan tanda fisik, maka perubahan perilaku dan emosi anak bisa menjadi indikator utama.
Tanda-tanda cyber grooming pada anak dapat terlihat dari perubahan sikap setelah berinteraksi di ruang digital. Anak menjadi lebih cemas, pendiam, atau menunjukkan ketakutan yang tidak jelas usai menggunakan media sosial, game online, atau aplikasi chat. Anak juga cenderung sangat protektif terhadap ponsel dan akun digitalnya, sering menghapus riwayat percakapan, menghabiskan waktu berlebihan di internet, namun enggan membicarakan dengan siapa dan untuk apa ia berkomunikasi secara daring. Dalam beberapa kasus, anak menerima hadiah, uang, atau perhatian dari seseorang yang dikenal melalui dunia maya, disertai kedekatan emosional yang tidak wajar meski tanpa pertemuan langsung.
Dampak grooming tidak hanya mempengaruhi kondisi emosional, tetapi juga perkembangan anak secara keseluruhan. Penurunan konsentrasi dan prestasi belajar kerap dialami korban, disertai gangguan psikologis seperti kecemasan berlebih, rasa takut, hingga perubahan kepribadian. Jika beberapa tanda ini muncul bersamaan maka bisa menjadi sinyal peringatan serius. Deteksi dan respon cepat sangat penting agar eksploitasi dapat dicegah sebelum terjadi dan anak bisa segera mendapatkan perlindungan secara tepat.
Adapun cara apabila menemukan tanda-tanda tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui beberapa jalur pengaduan resmi yang menangani perlindungan anak. Diantaranya:
● Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Salah satu lembaga negara yang menerima pengaduan terkait pelanggaran hak anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor KPAI atau melalui layanan pengaduan daring yang tersedia di situs resmi KPAI di https://www.kpai.go.id/
● Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak - SAPA 129.
Layanan ini dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129, yang menyediakan pengaduan sekaligus pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
● Lembaga Perlindungan Anak (LPA) atau organisasi pemerhati anak di daerah
masing-masing.
Lembaga-lembaga ini berperan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menghubungkan korban dengan pihak berwenang di https://komnasanak.or.id/ atau https://balichildrensproject.org/child-protection/
“There can be no keener revelation of a society’s soul than the way in which it treats its children.” - Nelson Mandela
(Tidak ada cerminan yang lebih jujur tentang jiwa suatu masyarakat selain cara mereka memperlakukan anak-anaknya.)
Referensi:
Amilda, S., Sutari, Y. L., Audi, M. A. A., & Hafizhah, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Child Grooming Akibat Keingintahuan yang Salah dalam Penggunaan Media Sosial. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 918-928.
Perlindungan Digital untuk Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming – BRIN | Perguruan Tinggi Berita. (2025). Headtopics. Diakses dari https://id.headtopics.com/news/perlindungan-digital untuk-cegah-anak-jadi-korban-child-78581746
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. SIMFONI PPA: Ringkasan Data Kekerasan. Diakses dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Penulis:
-
Melanie
-
Anisa









































