
Iuran mahasiswa merupakan suatu biaya yang dibayarkan oleh mahasiswa untuk mendukung kegiatan kampus. Iuran mahasiswa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program kerja. Mahasiswa berhak mendapatkan informasi terperinci mengenai pengelolaan dan penggunaan dana iuran mereka. Transparansi dan akuntabilitas dalam hal ini menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa dana iuran mahasiswa digunakan secara efektif dan efisien.
Fakultas Olahraga dan Kesehatan merupakan salah satu fakultas yang juga mengenakan iuran pada mahasiswa “Ada pengenaan iuran, dan itu wajib untuk nominalnya sebesar 50 ribu, yang dibayar per semester,” ungkap mahasiswa inisial “J”. Mahasiswa mengetahui salah satu proker yang dijalankan dengan menggunakan iuran tersebut, “Ada proker yaitu FOK berbagi yang dimana kita berdonasi ke desa-desa yang kurang mampu/terpencil. Baik berupa uang tunai maupun yang lainnya, jadi uang tersebut terpakai,” lanjutnya.
“KRS tidak divalidasi oleh dosen, maka dari itu wajib membayar agar KRS dapat di validasi”. Kontroversi dalam pemungutan iuran mahasiswa terutama pada nominal serta konsekuensi yang diberlakukan, mungkin untuk saat ini keluhan tersebut belum muncul. “Untuk keluhan belum ada, karena kita diwajibkan untuk membayar dan apabila tidak membayar juga maka KRS tidak akan di validasi,” ungkap mahasiswa inisial “D”. “Itu tergantung dari diri kita sendiri, adil atau tidak itu sebagai kewajiban kita sebagai mahasiswa. Menurut dari saya sendiri agak keberatan," lanjutnya akan konsekuensi yang diberlakukan.
Himpunan Jurusan Ilmu Olahraga dan Kesehatan mengadakan pemungutan iuran bagi seluruh mahasiswa jurusan. Dengan nominal 50 ribu dan tentu wajib untuk dibayar oleh seluruh mahasiswa jurusan, yang dibayar bersamaan pada saat pembayaran UKT kuliah. Dalam menjalankan suatu proker memerlukan dana yang diambil melalui pemungutan iuran kepada mahasiswa, akan tetapi tidak dapat sepenuhnya menggunakan iuran. “Untuk hal itu kami tidak hanya mengandalkan dari iuran tersebut, kita juga mengajukan proposal untuk membantu pembiayaan atau pendanaan pada proker tersebut,” ungkap Gusti Agung Ayu Darmayanti, Bendahara 1 Himpunan Jurusan Ilmu Olahraga dan Kesehatan.
”Salah satu proker yaitu FOK OKE, yaitu kegiatan olahraga dan akademik lomba PKM itu melibatkan seluruh mahasiswa di jurusan kami,” ungkap Gusti Agung, Ketua Himpunan Jurusan Ilmu Olahraga dan Kesehatan. “Yang wajib terlibat itu semester 4, semester 2 dan kami tidak mengambil semester 6 dan semester 8, karena mereka difokuskan untuk menyusun skripsi dan di semester 6 itu difokuskan untuk magang,” lanjutnya.
Lalu apakah iuran tersebut sepenuhnya untuk mahasiswa?
“Iuran tersebut tidak sepenuhnya untuk mahasiswa karena dari kami sendiri memiliki beberapa proker yang melibatkan pegawai dan dosen-dosen di lingkungan fakultas. Jadi, iuran tersebut melibatkan semua yang terlibat di FOK tersebut," ungkap Bendahara 1 Himpunan Jurusan Ilmu Olahraga dan Kesehatan.
Sama halnya Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Olahraga juga mengadakan pemungutan iuran bagi seluruh mahasiswa jurusan untuk menjalankan suatu proker. Dengan nominal 30 ribu yang dibayarkan per semester. Menanggapi mengenai kenaikan iuran pada HMJ Pendidikan olahraga, “Untuk saat ini belum ada kenaikan, mungkin saat angkatan baru nanti kami akan mengadakan kenaikan karena mengingat program kerja yang banyak,” ungkap Wayan Pujasari, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Olahraga. Iuran HMJ Pendidikan Olahraga akan mengalami peningkatan, “Untuk rencananya yang awalnya 30 ribu menjadi 50 ribu,” lanjutnya.
“Untuk iuran sepenuhnya digunakan untuk mahasiswa karena pada proker itu lebih mengarahkan kepada mahasiswa,” ungkap Shintya Purnama, Bendahara 1 Himpunan Jurusan Pendidikan Olahraga. Pada program kerja tertentu, HMJ Pendidikan Olahraga juga mendapatkan dana DIpa dari fakultas. “Pada proker seperti seminar ataupun kegiatan keilmuan itu ada dana DIPA dari fakultas. Jadi, kita menggunakan dana tersebut apabila tidak dapat dana DIPA fakultas maka kami menggunakan iuran tersebut,” ungkap Wayan Pujasari.
Proker dari HMJ yang yang sangat berdampak bagi mahasiswa dan ormawa. ”Untuk proker lebih banyak ke mahasiswa dan juga ke masyarakat. Untuk mahasiswa itu ada seminar dan ada juga program free day fun day yang melibatkan seluruh mahasiswa,” ungkap Wayan Pujasari. “Proker yang namanya free day fun day, di mana free day fun day ini dilaksanakan setiap bulan, itu kegiatannya berupa jalan santai kemudian ada kegiatan doorprize dan juga ada senam kemudian donor darah,” tambahnya.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Olahraga dan Kesehatan mengadakan pemungutan iuran bagi seluruh mahasiswa Fakultas untuk menjalankan suatu proker dan dibayar per semester. “Untuk iuran mahasiswa FOK itu ada, untuk nominalnya sebesar 50 ribu,” ungkap Jefry Dwi selaku Ketua BEM FOK. Dalam menjalankan suatu Program Kerja BEM FOK mendapatkan dana DIPA fakultas dan sponsor. ”Dalam menjalankan iuran tentunya tidak dapat sepenuhnya menggunakan iuran jadi kita di BEM mendapatkan dana dari fakultas atau uang DIPA, selain itu juga kita mengajukan sebuah sponsor ke pihak-pihak luar terutama pada event-event besar, tujuannya untuk menutupi kekurangan dana,” lanjutnya.
“Proker dari BEM semua berdampak dan penting terhadap mahasiswa, pemungutan iuran tersebut dapat berdampak untuk kegiatan pasti juga kegiatan itu perlu kita siapkan yang nantinya ada manfaat untuk mahasiswa,” ungkap Jefry Dwi, Ketua BEM FOK. “Untuk iuran tersebut sepenuhnya kita siapkan untuk mahasiswa terhadap kegiatan-kegiatan kita, yaitu ada beberapa kegiatan seperti kegiatan FOK Celebration dan yang paling penting itu kita siapkan untuk Dies Natalis, dimana untuk memfasilitasi atlet-atlet yang nanti akan terjun saat Dies Natalis sehingga saat kegiatan nanti kita akan siap,” lanjut Jefry Dwi, Ketua BEM FOK.
Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Olahraga dan Kesehatan, dalam pemungutan iuran tidak ada sistem pemotongan ataupun pengurang, akan tetapi pada situasi tertentu BEM FOK mengambil tindakan pemotongan atau pengurangan iuran. “Kalau saat ini untuk pengurangan atau pemotongan itu belum ada, pada pengalaman kemarin kita ada pengurangan atau pemotongan sesuai dengan situasi pada saat situasi Covid, di mana kita menyesuaikan dengan kemampuan mahasiswa yang kita potong dari 50 ribu menjadi 30 ribu sehingga tidak terlalu memberatkan mahasiswa,” ungkap Jefry Dwi.
Konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak membayar iuran baik pada BEM FOK, HMJ Ilmu Olahraga dan kesehatan, dan HMJ Pendidikan Olahraga. “Kalau mahasiswa tidak membayar iuran tersebut maka KRS tidak divalidasi oleh PA,” ungkap Ketua BEM FOK, Ketua HMJ Ilmu Olahraga dan kesehatan, dan Ketua HMJ Pendidikan Olahraga.
“Biasanya yang belum bayar akan diingatkan oleh PA terus akan ditanyakan apa kendalanya kemudian berkoordinasi juga dengan BEM, Kalau memang misalnya mahasiswa tersebut tidak dapat membayar sekali maka akan dikasih kebijakan untuk dapat membayar di semester depan sehingga kita tidak terlalu memaksa tetapi tentu dengan pendekatan-pendekatan sehingga kalau semisal mahasiswa sudah ada koordinasi maka kita memberikan keringanan,” ungkap Ketua BEM FOK. Konsekuensi tersebut akan diberikan keringanan untuk satu atau dua kali tidak membayar dengan KRS dapat tetap divalidasi, untuk konsekuensi lebih lanjut apabila mahasiswa tidak membayar iuran tersebut secara terus menerus. “Apabila terus tidak bisa membayar itu ada di akhir yaitu mahasiswa mencari yang namanya surat bebas hutang piutang yang di dapat atau diminta pada bendahara BEM sehingga kalau sudah didapatkan maka tidak ada yang namanya hutang baik itu pada kegiatan apapun. Jadi, sebelum mengajukan proposal atau skripsi memerlukan surat bebas hutang piutang tersebut,” lanjutnya.
“Saya rasa untuk aturan pemungutan iuran baik di HMJ ataupun BEM, sudah dinyatakan layak karena kita di BEM sebelum bergerak memungut iuran juga harus terdapat aturan dari pusat, kebetulan aturan dari pusat sudah ada kemudian SK dari rektor juga sudah ada. Dinyatakan bahwa setiap ormawa itu sudah berhak memungut uang iuran asalkan sudah berkoordinasi dengan ormawa sesuai dengan ketentuan dan kita juga sudah berkoordinasi dengan prodi, jurusan, dan fakultas, kemudian yang sudah disepakati dan memang arah dana itu harus jelas dan di peruntukan kepada mahasiswa,” ungkap Jefry Dwi selaku ketua BEM FOK dalam menanggapi mengenai konsekuensi yang dijalankan baik oleh BEM ataupun HMJ.
Penulis:
-
Ratih
-
Ayu Sagita
- Dian Suryasih